Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru / Beban Mengajar Guru
|
Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru |
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
2008
KATA PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan
sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi
guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan
profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa
beban kerja guru
mengajar seku rang-ku rangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam
tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi
Guru
Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat
pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar
minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi
sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal
dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh
karena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajib
mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.
Semoga buku pedoman ini bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua pihak,
terutama guru dalam memenuhi wajib mengajar 24 jam tatap muka per
minggu.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
tim penulis dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh
dedikasi dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru
dalam jabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara
efektif dan efisien.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 2
BAB II. TUGAS GURU 3
A. Ruang Lingkup 3
B. Jam Kerja 3
C. Uraian Tugas Guru 4
1 Merencanakan Pembelajaran 4
2 Melaksanakan Pembelajaran 4
3 Menilai Hasil Pembelajaran 5
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik 6
5 Melaksanakan Tugas Tambahan 7
D. Beban Tatap Muka 8
E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar. 9
BAB III. PEMENUHAN BEBAN KERJA 11
A. Alternatif Pemenuhan 11
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri 13
BAB IV. PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU 15
A. Acuan Beban Kerja 15
B. Analisis Perhitungan 16
1 Prinsip Perhitungan 16
2 Format Perhitungan 17
3 SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru 17
BAB V. PENUTUP 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Beban kerja guru
secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan
tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan
beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas utamanya sebagai
pendidik.
Guru
adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya
yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan
manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau
program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah.
Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi
jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah
guru yang dibutuhkan sudah dihitung.
Sebagai contoh, apabila jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25
orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua
guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila dibutuhkan
2.5 orang guru dan tersedia 3 orang, maka salah satu guru tersebut tidak
memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam.
Data tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah ideal,
sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14. Namun
apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa
daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi
sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat
memenuhi kewajiban mengajar
24 jam per minggu.
Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru
menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.
Untuk itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang
berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi
tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
B. Tujuan Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Pedoman
ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan,
dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga
sekolah serta pihak terkait lainnya untuk:
1. penghitungan beban kerja guru
2. mengoptimalkan tugas guru di sekolah
3. distribusi guru
BAB II
TUGAS GURU
A. Ruang Lingkup Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka
dan sebanyak¬banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses
pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata
pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam
sertifikat pendidiknya.
Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat
langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari
siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan
tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan
perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan,
Ujian Nasional
(UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus
tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah
tempat guru bekerja.
B. Jam Kerja
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam
melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan
beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu
pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu
atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam
jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah
Kejuruan (
SMK)
ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi
mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok.
Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester,
tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru
akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah
maupun
Ujian Nasional (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.
C. Uraian Tugas Guru
1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (
RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan
RPP
ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja.
Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif
antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap
muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran
dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
- Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan
pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi.
- Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang
ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu
sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan,
- Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
b. Kegiatan tatap muka
- Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara
peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau
menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
- Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
- Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau
tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur
kurikulum sekolah.
c. Membuat resume proses tatap muka
- Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap
muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan
refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
- Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain
yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka,
- Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
3 Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai
peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan
non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam
bentuk tugas,
proyek fisik, atau
produk jasa.
a. Penilaian dengan tes.
- Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian
akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai
kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan,
- Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
- Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
- Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena
waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.
b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
- Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru
sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat
hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
- Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas
menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang ditentukan, dan atau di
luar kelas,
- Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual
pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan
tatap muka.
c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
- Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk,
portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain
dengan jadwal tersendiri,
- Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak
terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara penyampaian
informasi dari siswa yang belum sempurna,
- Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap
muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang
lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non
tesnya sama dengan nol.
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu
membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler
dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
- Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah
bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran
atau tatap muka di kelas,
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
- Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
- Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada
peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,
- Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
- Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam
kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus
dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
- Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Antara lain adalah.
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga - Kesenian - Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian - Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
- Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka
5 Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu
tugas struktural, dan
tugas khusus.
a. Tugas tambahan struktural
- Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
- Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru seperti tercantum dalam Tabel 1.
b. Tugas tambahan khusus
- Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu,
untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang
mengatur organisasi sekolah.
- Jenis tugas tambahan khusus dan ekuivalensi beban tatap muka seperti tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Jenis Tugas Tambahan Guru.
D. Beban Tatap Muka
Jenis kegiatan guru yang dikategorikan tatap muka dan bukan tatap muka dicantumkan dalam
Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan ekuivalensi jam untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di kelas.
Tabel 2 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka
E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.
Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah
jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut.
1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga
sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran
tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban
mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan
belajar yang memadai.
2. Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain
Bahasa asing lain,
Sejarah,
Agama,
Penjas,
Kesenian,
Kewirausahaan,
Muatan Lokal,
Keterampilan, dan P
engembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen
atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam
pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang
direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam
per minggu.
4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah
peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk
juga sedikit.
Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta
didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit,
mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu
contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit.
Contoh lain pada Program Keahlian
Pedalangan di
SMK.
Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai
strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian
yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.
BAB III
PEMENUHAN BEBAN KERJA
A. Alternatif Pemenuhan
Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu
dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut
ini.
1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar.
a. Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru
dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta
pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai
contoh, misalnya (1) guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa
Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK
mengajar keterampilan di SMP/MTs atau SMA/MA.
b. Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
SMP Terbuka
merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi
peserta didik yang pada pagi hari bekerja membantu orangtua sehingga
tidak mempunyai waktu untuk mengikuti pembelajaran di sekolah
reguler.
Pola pelaksanaan
SMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan
Guru Bina yang membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran.
Guru Pamong
menuntun peserta didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina
membimbing dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.
Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing
kegiatan belajar siswa di TKB. Namun, tidak menutup kemungkinan guru
yang mengajar di sekolah juga menjadi guru pamong di TKB dan bertugas
sebagai fasilitaor.
c. Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C
Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar
Paket A,
Paket B, dan
Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu.
Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan
mengajar di sekolah lain atau pada pendidikan nonformal dapat
dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar 12 (dua belas) jam tatap
muka per minggu pada satuan pendidikan di mana guru diangkat sebagai
guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau bertugas di sekolah lain, harus
memenuhi persyaratan beban kerja maksimum seperti tercantum dalam Tabel
.3 .
Tabel 3. Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.
2. Melaksanakan Team Teaching
Guru tetap
yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada
satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat
memenuhi beban kerjanya melalui sistem tim pengajaran bersama (
team teaching).
Team teaching
memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata
pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga
orang guru yang menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan
belajar, di mana satu di antaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran
serta yang lainnya bertindak sebagai
observer atau
fasilitator.
Melalui team teaching selain terakomodasi aspek metode pembelajarannya,
juga akan dapat diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat pemahaman
murid.
Team teaching dapat dilakukan oleh guru-guru dalam satu sekolah yang sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang berbeda.
Team teaching
bisa dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum membutuhkan lebih dari
satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses
pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan
tempatnya). Masing-masing guru dalam satu proses pembelajaran memiliki
tugas masing-masing yang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam
satu
rombongan belajar.
3. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus
Guru tetap
yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada
satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat diberi
tugas melaksanakan pengayaan dan remedial khusus.
Pengayaan dan
remedial khusus memiliki
prinsip bahwa penugasan secara khusus bagi satu orang guru untuk
kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Guru
yang mendapat tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam
perminggu.
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri
Ada kondisi bagi
guru yang secara
konstektual tidak mungkin memiliki beban mengajar 24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. bertugas pada satuan
pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus dan/atau;
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
Kondisi khusus yang dimintakan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana tabel 4 berikut ini.
BAB IV
PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
A. Acuan Beban Kerja
Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing
satuan pendidikan dicantumkan dalam tabel 5 sebagai berikut.
Tabel 5. Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka.
Dari angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka
dalam satu minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda.
Beban kerja guru yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu adalah jumlah
jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya.
Misalnya guru yang memiliki
sertifikat pendidik
sebagai guru mata pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat
dihitung adalah jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran
Matematika saja.
Perhitungan
beban kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan kebutuhan
guru dalam perencanaan sekolah seutuhnya.
Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis
guru tertentu
sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan
sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan
2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu.
Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8
orang guru
dan disediakan 3 orang, maka masing-masing guru akan mendapat beban
tatap muka 22,4 jam per minggu. Apabila disediakan 2 orang,
masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu.
Perhitungan
beban guru mengacu
pada jumlah kebutuhan guru yang dihasilkan dalam proses perencanaan
guru pada tingkat sekolah. Dengan mempertimbangkan tugas tambahan bagi
guru tertentu, maka jam tatap
muka didistribusikan kepada
guru yang ada.
Dari analisis ini akan didapatkan guru yang mengajar minimal 24 jam dan
kurang dari 24 jam. Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar
dicarikan penyelesaian masalahnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan
fihak yang berhak mengambil keputusan. Bagi guru yang memenuhi mengajar
minimal 24 jam, dibuatkan Surat Keputusan mengajar oleh kepala sekolah.
Alur pemikiran distribusi beban tatap muka guru seperti tercantum dalam Diagram 1 di bawah ini.
Diagram 1 Alur Distribusi Beban Mengajar.
B. Analisis Perhitungan
1 Prinsip Perhitungan
Penghitungan beban guru
dilakukan dengan prinsip coba-coba, dengan mendistribusikan semua beban
kerja sekolah pada guru yang ada di sekolah. Jumlah jam mata pelajaran
tertentu didistribusikan kepada guru pengampu yang ada, berturut-turut
sesuai urutan prioritasnya.
Guru yang mendapat tugas tambahan diberi beban tatap muka sesuai
ketentuan dalam tabel 1, sehingga jam tatap muka yang seharusnya
dimiliki dapat didistribusikan kepada guru lain yang sejenis.
2 Format Perhitungan
Format perhitungan
pada prinsipnya tidak ditentukan bentuknya. Analisis perhitungan
coba-coba dapat menggunakan jadwal mingguan yang dimiliki sekolah atau
menggunakan format lain. Hasil akhir kemudian dicantumkan dalam
Surat Keputusan (SK) tugas mengajar yang diterbitkan oleh kepala sekolah.
3 SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Mengajar Guru
SK
Tugas Guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah pada awal tahun
pelajaran, dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah dan
kabupaten/kota dimana sekolah berada. Dalam SK harus mencantumkan jenis
dan jam tatap muka dan tugas tambahan apabila ada.
BAB V
PENUTUP
Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu
merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru
untuk memperoleh tunjangan guru. Pemenuhan kewajiban 24 jam juga bisa
merupakan solusi dari pemerataan guru.
Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi ketimpangan
jam mengajar antara guru di sekolah yang satu dan sekolah yang lain. Di
samping itu untuk mengantisipasi tidak optimalnya pemberdayaan guru,
maka diperlukan perhitungan dan pemetaan guru di setiap kabupaten/kota
dengan lebih baik.
Program mutasi bagi guru-guru di semua sekolah yang ada di dalam satu
Kabupaten/Kota
sudah seharusnya dilakukan, karena dapat menjadi salah satu solusi
pemenuhan beban kerja guru dan menumpuknya guru di sekolah perkotaan.
Sekolah yang kekurangan guru akan mendapat tambahan guru dari sekolah
lain.
Begitu pun sekolah yang kelebihan guru, nanti akan dilihat guru mata
pelajaran mana saja yang kira-kira bisa dikurangi untuk dipindahkan ke
sekolah yang kekurangan.
Guru-guru
yang menjelang pensiun dalam jangka dua atau tiga tahun ke depan perlu
mendapat perhatian, karena jika di satu sekolah ada guru yang pensiun,
maka akan ada guru yang dirotasi karena akan menggantikan guru yang
pensiun.
Berhasilnya implementasi pemenuhan beban kerja guru sangat bergantung
pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari
segenap unsur yang terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru juga menjadi harapan
nyata bagi pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional yang
mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara
adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan
global.
Penyebaran guru yang tidak merata menimbulkan terjadinya pendayagunaan
guru yang tidak efisien di beberapa tempat. Guru yang tidak dapat
memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu disarankan
untuk mutasi/pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru. Pengaturan
tentang pemindahan guru mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah
daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat