Selasa, 03 April 2012

MICROSOFT MATHEMATIC....silahkan di coba

Pecahkan Berbagai Soal dengan Microsoft Mathematics
KOMPASIANA

Pecahkan Berbagai Soal dengan Microsoft Mathematics

User Rating: / 2
PoorBest 
Persamaan matematika, tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan kalkulator. Pasti banyak siswa SMA ataupun siswa perguruan tinggi yang mungkin dapat dikatakan pemalas ingin secara instan dan tidak bertele-tele dalam menyelesaikan bermacam-macam tugas matematika mereka yang tidak dapat dibantu oleh kalkulator. Banyak yang bertanya “Equation” yang disediakan microsoft word mungkin membantu, tetapi tetap tidak semua permasalahan matematika yang dapat diselesaikannya. Atau microsoft excel? Ya, segala jenis persamaan matematika dapat diselesaikan dengan yang satu ini. Akan tetapi masalahnya, terlalu banyak formula yang membuat kita pusing menggunakannya. Untuk menggunakan formula tersebut, bisa jadi lebih repot daripada mengerjakan suatu persamaan sendiri. Lalu? Apa solusi yang terbaik? Syukurlah, microsoft telah mengeluarkan aplikasinya yang bernama “Microsoft Mathematics”.  Bukan hanya persamaan yang dapat diselesaikan, tetapi aplikasi ini juga menyediakan berbagai macam rumus. Belum lagi tersedia alat untuk mengkonversi satuan.
Soal-soal matematika yang dapat diselesaikan oleh alat ini meliputi pra-aljabar, aljabar, trigonometri dan kalkulus. Dan tentu saja tidak berhenti sampai disitu, aplikasi buatan microsoft ini juga dapat menyelesaikan soal-soal fisika bahkan kimia dilengkapi dengan fitur grafik. Bisa juga mengkonversi dari satu sistem unit yang lain, mengevaluasi segitiga, dan juga memecahkan sistem persamaan.
Aplikasi ini juga menyediakan grafik atau diagram kartesius dalam bentuk 2D (x dan y) maupun 3D (x, y dan z). Berbeda dengan microsoft excel yang langsung menampilkan hasil setelah formula diketik, Microsoft Mathematics menampilkan instruksi serta tahap demi tahap (step by step) dari proses penyelesaian soal. Tentu sangat membantu bukan bagi pekerjaan rumah siswa? Tetapi sebaiknya jangan digunakan jika hanya mempermalas kita dalam mengerjakan tugas, kecuali dalam situasi terdesak seperti deadline atau sebagainya.
Jika tidak disalahgunakan, Microsoft Mathematic fungsinya sangat luar biasa. Satu set aplikasi matematika ini dapat membantu kita jika tidak mengerti bagaimana cara memecahkan suatu soal yang rumit. Setelah soal tersebut kita tulis, kita dapat mengerti penyelesaiannya dan siswa dapat memahami konsep-konsep dalam mengerjakan soal tersebut, jadi tidak perlu lagi mencari guru privat ataupun bimbingan belajar yang notabene mengeluarkan lebih banyak dana. Mungkin, bagi para guru atau dosen juga perlu untuk memiliki aplikasi ini untuk diterapkan pada saat proses belajar mengajar dikelas demi kemajuan pendidikan indonesia kedepannya. Untuk para karyawan yang berkutat dibagian hitung menghitung (eksak) seperti insinyur, akuntan, dan lain-lain fungsi Microsoft Mathematics juga tidak kalah penting bagi mereka.
Dijamin, tidak ada kalkulator genggam dimanapun, keluaran perusahaan apapun yang menandingi kemampuan dari Microsoft Mathematics. Jika anda tertarik dengan aplikasi ini, dapat di download dari situ resmi microsoft Microsoft Mathematics. Dijamin kemampuan aplikasi ini dapat anda pergunakan di su

Minggu, 01 April 2012

JANGAN TAKUT PADA UN..

Jangan Anggap UN Menakutkan
Gandang Sajarwo | Lusia Kus Anna | Sabtu, 31 Maret 2012 | 10:44 WIB

Dibaca: 2018

|
Share:
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO ilustrasi ujian nasional
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ujian nasional (UN) bagi sebagian besar siswa masih dianggap menakutkan, bahkan menjelang UN para guru dan orangtua pun merasa tertekan. Kondisi ini sebenarnya justru kontraproduktif. Sebab, perasaan tertekan itu dapat berpengaruh negatif secara fisik maupun psikologis.
Untuk sukses menghadapi UN, siswa, guru, dan orangtua perlu mengubah pola pikir bahwa UN bukanlah sesuatu yang menakutkan. "Jika UN dianggap sebagai sesuatu yang berat maka akan menjadi berat. Jika UN dianggap seperti hantu maka akan menyebabkan siapa pun ketakutan," kata Agus Nugroho Setiawan, master of trainer achievement motivation, di acara pembekalan menjelang UN kepada siswa SMK Muhammadiyah 2 Mertoyudan, Magelang, Jumat (30/3/2012).
Kepada para siswa, Agus berpesan agar menganggap ujian sebagai kebutuhan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi diri. Sekolah juga harus menganggap ujian sebagai sarana untuk mengukur kinerja guru dan sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
"Jika siswa, guru, dan sekolah menganggap UN sebagai sebuah kebutuhan, maka UN justru akan dinanti kehadirannya dan dihadapi dengan perasaan senang hati, tanpa tekanan, dan terbebani sehingga hasilnya jauh lebih optimal," tambah Agus.
Setelah mengubah pola pikir, diperlukan niat dan keyakinan bahwa setiap siswa mampu mencapai kesuksesan tersebut. Hal ini akan memberikan energi positif dan semangat. Dukungan dari guru, sekolah, dan orangtua akan sangat membantu siswa dalam hal ini.
Selain itu, untuk mencapai kesuksesan, siswa harus mempunyai tujuan dan target yang jelas karena tujuan akan memberikan arah dan jalan. "Jika tujuan akhir siswa adalah lulus UN dengan nilai yang baik, maka tujuan tersebut akan memberikan arah dan jalan," tambahnya.
Selanjutnya, jika tujuan akhir sudah ditetapkan, maka diperlukan pengelolaan waktu yang baik agar siswa lebih fokus. "Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan, orang-orang besar dapat mencapai kesuksesan karena mampu mengelola waktu dengan baik dan fokus untuk mencapai impiannya tersebut," lanjut Agus.
Agus juga menegaskan agar tidak hanya melihat kesuksesan orang. "Sering kali kita hanya melihat kesuksesan orang hanya pada hasil akhirnya saja, kita sering lupa bagaimana perjuangan orang tersebut untuk mencapai sukses," katanya.

SNMPTN...?

Penerimaan Mahasiswa Baru
SNMPTN Perlu Prioritaskan Siswa di Daerah Terpencil
Ester Lince Napitupulu | Marcus Suprihadi | Minggu, 1 April 2012 | 17:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang diubah hanya lewat jalur undangan tahun 2013 nanti perlu memprioritaskan siswa di daerah terpencil yang umumnya miskin. Sebab, mereka mendapatkan layanan pendidikan yang belum baik, sehingga perlu ada keberpihakan dari pemerintah.
"Sekolah berakreditasi A atau B yang bisa berpeluang lebih banyak siswa ke SNMPTN undangan biasanya kondisi sekolah memang bagus. Umumnya itu di perkotaan. Jangan siswa di daerah terpencil yang sebenarnya berpotensi tidak diprioritaskan," kata pengamat pendidikan dan ahli evaluasi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) S Hamid Hasan, Minggu (1/4/2012).
Hamid mengatakan, SNMPTN jalur undangan memang lebih konsisten karena menilai calon mahasiswa lebih menyeluruh. "Ke depan, ini bisa memacu siswaSMA/SMK belajar setiap saat, tidak hanya ketika mau UN. Kalau soal mark up nilai, PTN sudah punya sistem untuk mendeteksinya. Ke depan harus terus dikembangkan," kata Hamid.
Namun, Hamid mengingatkan agar siswa dari daerah terpencil dan pedesaan tetap diprioritaskan. Sebab, siswa di daerah terpencil umumnya belum mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan yang baik seperti di perkotaan, padahal mereka juga sebenarnya berpotensi akademik yang baik.
"Mesti ada prioritas dan jaminan, siswa dari daerah terpencil yang juga miskin bisa terjaring. Akereditasi sekolah kan dilihat juga dari kondisi sekolah. Jangan mereka yang sebenarnya berpotensi jika diberi fasilitas dan layanan pendidikan yang baik, tersisihkan," ujar Hamid.
Amril Muhammad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa Nasional, mengatakan sebenarnya pemerintah tidak perlu mengutak-atik pola penerimaan SNMPTN jalur undangan dan tuis. "Yang tulis tetap perlu juga. Kasihan, anak-anak lain yang mau mencoba SNMPTN jadi terbatas. Peluang yang ada hanya bisa lewat jalur mandiri, yang artinya ya tetap untuk orang yang berduit," kata Amril.
SMKN 1 Pelabuhan Ratu, Lulusannya Diburu Perusahaan
| Lusia Kus Anna | Sabtu, 31 Maret 2012 | 10:03 WIB
|
Share:

Kompas/Lasti Kurnia
Siswa SMKN 1 Palabuhanratu bersama guru pembimbing mereka di salah satu kapal di Dermaga Palabuhanratu, Sukabumi, Kamis (15/3). Lulusan SMKN ini banyak dicari perusahaan pelayaran luar negeri untuk magang selama tiga tahun.

TERKAIT:
Penulis: Ester Lince Napitupulu

Fasilitas sekolah berbasis keahlian kelautan dan pelayaran yang minim tidak membuat SMKN 1 Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menghasilkan lulusan yang asal-asalan. Buktinya, sejak tahun 1999 hingga kini, lulusan SMKN 1 Palabuhanratu diburu perusahaan luar negeri.

Lulusan sekolah ini terutama ditawari bekerja di kapal perikanan, mulai sebagai nakhoda, anak buah kapal, teknisi, hingga pengolahan ikan.

Bahkan, lulusan SMKN 1 Palabuhanratu yang bekerja di Jepang dipuji. Sebab, lulusan sekolah ini dinilai memiliki kesiapan fisik dan mental yang dibutuhkan perusahaan perkapalan perikanan di Jepang. Sejak tahun 1999, pengiriman lulusan SMKN 1 Palabuhanratu untuk bekerja di perusahaan perkapalan perikanan di Jepang terus berlanjut.

”Permintaan terhadap lulusan sekolah kami bukan saja dari Jepang. Tawaran kerja dari perusahaan di Korea Selatan dan Taiwan mulai berdatangan. Perusahaan tidak melirik yang sudah lulus saja, tetapi juga yang mau praktik kerja industri,” kata Ade Santana, Kepala SMKN 1 Palabuhanratu. Perusahaan pengolahan ikan dari Taiwan meminta 50 lulusan tiap tahun.

Meski sekolah hanya memiliki satu kapal kayu sebagai kapal latih, yang kini rusak berat, sekolah tetap berusaha membekali siswa dengan pengetahuan soal perkapalan, pelayaran, dan kelautan. Fasilitas bengkel dan laboratorium juga tidak memenuhi standar. Kesempatan praktik industri di kelas dua selama minimal tiga bulan di sekitar Palabuhanratu hingga Bali, Ambon, atau Sorong menjadi ajang belajar siswa tentang pekerjaan di laut.

Dapat uang
Dalam masa praktik kerja industri yang berlangsung 3 bulan sampai 9 bulan, siswa dibayar. Kesempatan magang ini menjadi jalan keluar bagi siswa tidak mampu mendapat tambahan uang untuk membayar uang sekolah atau menabung untuk persiapan kerja ke luar negeri.

Siswa dibimbing oleh sejumlah guru honor yang berpengalaman kerja di kapal perikanan di Jepang. Hal ini yang membuat siswa SMKN 1 Palabuhanratu mampu menjadi pelaut ulung di tengah keterbatasan sarana dan prasarana sekolah.

Sekolah kelautan/pelayaran yang berlokasi tak jauh dari pelabuhan ikan Palabuhanratu ini mengalami nasib hampir sama dengan sekolah pertanian, yaitu tak dilirik anak-anak muda. Ditambah lagi, keberpihakan pemerintah terhadap kelautan tak maksimal. Akibatnya, peluang kerja terbuka lebar di negeri orang lain.

Ade menjelaskan, awal Januari, perusahaan luar negeri sudah berdatangan ke sekolah untuk menyeleksi siswa. Seleksi berikutnya dilakukan seusai siswa ujian, sekitar Mei. ”Tiap tahun lebih dari 30 siswa terpilih bekerja di perusahaan perkapalan perikanan di Jepang. Tadinya, perusahaan ini memercayakan penyeleksian kepada guru. Tetapi, kami meminta menyeleksi sendiri supaya bisa memilih siswa yang pas,” kata Ade.

Bekerja di tengah laut selama tiga tahun memang tidak mudah. Untuk itu, siswa dibiasakan dengan pendidikan disiplin yang kuat atau semimiliter.

Setiap hari, digelar upacara yang diselingi kegiatan fisik selama dua kali pada pagi dan siang hari. Pada sore hari, ada kegiatan ekstrakurikuler siswa.

”Dari awal, siswa sudah disiapkan untuk menghadapi dunia kerja di laut yang butuh kedisiplinan serta kekuatan mental dan fisik. Buahnya, siswa kami terus dipakai oleh perusahaan luar untuk ikut praktik kerja,” ujar Ade.

Anggun Gusnawan, guru honor bahasa Jepang dan bagian kesiswaan, mengatakan, para siswa dibekali dengan pendidikan karakter untuk bekal bekerja nanti. Apalagi ada anggapan miring masyarakat soal pekerja di laut yang sering tergoda dalam kegiatan negatif perjudian, mabuk, dan hubungan seks bebas.

”Kami bekali siswa agar bisa punya benteng iman yang kuat. Saya motivasi siswa supaya memakai kesempatan kerja di luar negeri itu untuk belajar dan menyiapkan bekal hidup di Indonesia nanti. Jadi bukan untuk hura-hura sehingga gaji amblas,” ujar Anggun yang pernah menjalani ikatan kerja selama tiga tahun di kapal Jepang.

Menurut Anggun, tenaga kerja asal Indonesia disukai karena mudah menyesuaikan diri dengan masyarakat Jepang. Jika tenaga kerja Indonesia terus menunjukkan kemampuan yang baik, ke depan Indonesia harus punya daya tawar yang baik dalam hal penggajian dan fasilitas kerja.

Sertifikat internasional

Mengenyam pendidikan di SMK yang berbasis keahlian pelayaran/kelautan tidak hanya butuh ijazah yang didapat jika lulus ujian nasional. Ada sertifikat internasional yang mesti dipunyai siswa supaya bisa bekerja hingga ke luar negeri.

Siswa dengan program keahlian nautika kapal penangkap ikan, nautika kapal niaga, dan teknika perikanan laut (bagian mesin) sejak di kelas dua sudah harus punya buku pelaut sebagai surat izin siswa berlayar. Buku pelaut ini dibutuhkan supaya siswa di kelas dua bisa menjalankan praktik kerja industri di perusahaan pelayaran niaga atau perikanan.

Di kelas tiga, siswa harus mengambil ujian ahli nautika kapal penangkap iklan (Ankapin 2) untuk siswa program keahlian nautika kapal ikan serta ahli teknika kapal ikan (Atkapin 2) untuk program keahlian teknika perikanan. Siswa program keahlian pengolahan hasil laut perlu sertifikat hazard analysis and critical control point untuk unit pengolahan ikan.

Siswa yang direkrut kerja di kapal perikanan mendapat gaji 170 dollar AS-190 dollar AS per bulan di luar biaya lain, termasuk uang lembur. Gaji meningkat seiring lamanya bekerja. Kontrak kerja berlaku selama tiga tahun.

Di sekolah ini, siswa dari program teknologi pengolahan hasil perikanan diajari membuat beragam produk makanan dari bahan dasar hasil laut untuk menambah nilai jual. Dengan peralatan kerja yang sederhana, siswa mengolah ikan dari sekitar Palabuhanratu menjadi abon ikan, bakso, nugget, sosis, dan burger. Namun, produksi tidak rutin karena terkendala fasilitas kerja dan kemampuan guru.

Awalnya, tak banyak siswa sekitar Palabuhanratu yang melirik SMK berbasis keahlian pelayaran/kelautan ini. Masyarakat yang umumnya nelayan menganggap tak perlu pendidikan khusus untuk bekerja di laut. Namun, peluang kerja bagi lulusan perlahan mengubah sikap masyarakat. Kini, 70 persen siswa berasal dari sekitar Palabuhanratu. Keinginan mengubah masa depan keluarga lewat pendidikan menguat. Siswa sekolah kini tercatat berjumlah 380 orang.

Sekolah berencana membuka program keahlian budidaya rumput laut. Potensi rumput laut cukup menjanjikan.

Sekolah juga butuh dukungan pemerintah daerah dan pusat karena biaya sekolah siswa Rp 100.000 per bulan saja tak sampai 50 persen siswa yang mampu membayar. Padahal, sekolah perlu membangun bengkel dan biaya operasional kapal untuk praktik siswa.

Selasa, 07 Februari 2012

Selamat Datang

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru

Layanan ini disediakan untuk memberikan informasi kepada calon peserta setifikasi guru tahun 2012. Daftar yang ditampilkan berisi calon peserta sertifikasi sesuai hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2012 oleh Diknas Kabupaten/Kota dan LPMP.

Daftar urutan calon peserta sertifikassi guru tahun 2012

Daftar calon peserta dan pencarian peserta dapat diakses melalui tautan berikut

Kisi-Kisi Uji Kompentensi Awal (UKA)

Kisi-kisi uji kompetensi awal sesuai bidang studi sertifikasi dapat dilihat melalui tautan berikut

sekedar berbagi ilmu

Menjadi Kepala Sekolah yang Efektif

13 Faktor untuk Menjadi Kepala Sekolah yang EfektifBerdasarkan hasil studi yang telah dilakukannya, Southern Regional Education Board (SREB) telah mengidentifikasi 13 faktor kritis terkait dengan keberhasilan kepala sekolah dalam mengembangkan prestasi belajar siswa. Ketigabelas faktor tersebut adalah:
  1. Menciptakan misi yang terfokus pada upaya peningkatan prestasi belajar siswa, melalui praktik kurikulum dan pembelajaran yang memungkinkan terciptanya peningkatan prestasi belajar siswa.
  2. Ekspektasi yang tinggi bagi semua siswa dalam mempelajari bahan pelajaran pada level yang lebih tinggi.
  3. Menghargai dan mendorong implementasi praktik pembelajaran yang baik, sehingga dapat memotivasi dan meningkatkan prestasi belajar siswa.
  4. Memahami bagaimana memimpin organisasi sekolah, dimana seluruh guru dan staf dapat memahami dan peduli terhadap siswanya.
  5. Memanfaatkan data untuk memprakarsai upaya peningkatan prestasi belajar siswa dan praktik pendidikan di sekolah maupun di kelas secara terus menerus.
  6. Menjaga agar setiap orang dapat memfokuskan pada prestasi belajar siswa.
  7. Menjadikan para orang tua sebagai mitra dan membangun kolaborasi untuk kepentingan pendidikan siswa.
  8. Memahami proses perubahan dan memiliki kepemimpinan untuk dapat mengelola dan memfasilitasi perubahan tersebut secara efektif.
  9. Memahami bagaimana orang dewasa belajar (baca: guru dan staf) serta mengetahui bagaimana upaya meningkatkan perubahan yang bermakna sehingga terbentuk kualitas pengembangan profesi secara berkelanjutan untuk kepentingan siswa.
  10. Memanfaatkan dan mengelola waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran peningkatan sekolah melalui cara-cara yang inovatif.
  11. Memperoleh dan memanfaatkan berbagai sumber daya secara bijak.
  12. Mencari dan memperoleh dukungan dari pemerintah, tokoh masyarakat dan orang tua untuk berbagai agenda peningkatan sekolah.
  13. Belajar secara terus menerus dan bekerja sama dengan rekan sejawat untuk mengembangkan riset baru dan berbagai praktik pendidikan yang telah terbukti.
Sumber:
adaptasi dari : The Principal Internship:How Can We Get It Right? www.sreb.org
Refleksi untuk Anda:
Menurut analisis kritis Anda, bagaimana kondisi nyata kepala sekolah di Indonesia dikaitkan dengan ketigabelas faktor di atas?
============

Minggu, 05 Februari 2012


Pedoman Penghitungan Beban Kerja/ Beban Mengajar Guru: Pedoman Jam Wajib Mengajar Guru

. Senin, 11 Juli 2011http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru / Beban Mengajar Guru
Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
2008

KATA PENGANTAR

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar seku rang-ku rangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh karena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajib mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.

Semoga buku pedoman ini bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua pihak, terutama guru dalam memenuhi wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu.

Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim penulis dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru dalam jabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara efektif dan efisien.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 2
BAB II. TUGAS GURU 3
A. Ruang Lingkup 3
B. Jam Kerja 3
C. Uraian Tugas Guru 4
1 Merencanakan Pembelajaran 4
2 Melaksanakan Pembelajaran 4
3 Menilai Hasil Pembelajaran 5
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik 6
5 Melaksanakan Tugas Tambahan 7
D. Beban Tatap Muka 8
E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar. 9

BAB III. PEMENUHAN BEBAN KERJA 11
A. Alternatif Pemenuhan 11
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri 13

BAB IV. PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU 15
A. Acuan Beban Kerja 15
B. Analisis Perhitungan 16
1 Prinsip Perhitungan 16
2 Format Perhitungan 17
3 SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru 17

BAB V. PENUTUP 18

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung.

Sebagai contoh, apabila jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila dibutuhkan 2.5 orang guru dan tersedia 3 orang, maka salah satu guru tersebut tidak memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam.

Data tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah ideal, sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu.

Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.

Untuk itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

B. Tujuan Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah serta pihak terkait lainnya untuk:
1. penghitungan beban kerja guru
2. mengoptimalkan tugas guru di sekolah
3. distribusi guru

BAB II
TUGAS GURU
A. Ruang Lingkup Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak¬banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.

Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.

B. Jam Kerja 
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran.

Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok.

Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.

C. Uraian Tugas Guru
1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.

2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
  • Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
  • Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan,
  • Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
b. Kegiatan tatap muka
  • Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
  • Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
  • Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.
c. Membuat resume proses tatap muka
  • Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
  • Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka,
  • Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
3 Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.

Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
a. Penilaian dengan tes.
  • Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan,
  • Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
  • Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
  • Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.
b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
  • Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
  • Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas,
  • Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
  • Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri,
  • Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
  • Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
  • Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas,
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
  • Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
  • Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,
  • Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
  • Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
  • Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Antara lain adalah.
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga - Kesenian - Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian - Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
  • Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka
5 Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.
a. Tugas tambahan struktural
  • Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
  • Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru seperti tercantum dalam Tabel 1.

b. Tugas tambahan khusus
  • Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
  • Jenis tugas tambahan khusus dan ekuivalensi beban tatap muka seperti tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Jenis Tugas Tambahan Guru.

D. Beban Tatap Muka
Jenis kegiatan guru yang dikategorikan tatap muka dan bukan tatap muka dicantumkan dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan ekuivalensi jam untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di kelas.

Tabel 2 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka


E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.

Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut.

1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.


2. Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.

4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit.

Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.

BAB III
PEMENUHAN BEBAN KERJA
A. Alternatif Pemenuhan

Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut ini.

1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar.
a. Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh, misalnya (1) guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK mengajar keterampilan di SMP/MTs atau SMA/MA.

b. Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari bekerja membantu orangtua sehingga tidak mempunyai waktu untuk mengikuti pembelajaran di sekolah reguler.

Pola pelaksanaan SMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina yang membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.

Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar siswa di TKB. Namun, tidak menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga menjadi guru pamong di TKB dan bertugas sebagai fasilitaor.

c. Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C
Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu.

Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan mengajar di sekolah lain atau pada pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana guru diangkat sebagai guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau bertugas di sekolah lain, harus memenuhi persyaratan beban kerja maksimum seperti tercantum dalam Tabel .3 .

Tabel 3. Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.



2. Melaksanakan Team Teaching
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban kerjanya melalui sistem tim pengajaran bersama (team teaching).

Team teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang guru yang menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan belajar, di mana satu di antaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya bertindak sebagai observer atau fasilitator. Melalui team teaching selain terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.

Team teaching dapat dilakukan oleh guru-guru dalam satu sekolah yang sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang berbeda.

Team teaching bisa dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempatnya). Masing-masing guru dalam satu proses pembelajaran memiliki tugas masing-masing yang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam satu rombongan belajar.

3. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayaan dan remedial khusus.

Pengayaan dan remedial khusus memiliki prinsip bahwa penugasan secara khusus bagi satu orang guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Guru yang mendapat tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam perminggu.

B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri
Ada kondisi bagi guru yang secara konstektual tidak mungkin memiliki beban mengajar 24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus dan/atau;
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional

Kondisi khusus yang dimintakan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana tabel 4 berikut ini.


BAB IV
PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
A. Acuan Beban Kerja
Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan dicantumkan dalam tabel 5 sebagai berikut.

Tabel 5. Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka.



Dari angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka dalam satu minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda.

Beban kerja guru yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu adalah jumlah jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya.

Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja.
Perhitungan beban kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan kebutuhan guru dalam perencanaan sekolah seutuhnya.

Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu.

Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8 orang guru dan disediakan 3 orang, maka masing-masing guru akan mendapat beban tatap muka 22,4 jam per minggu. Apabila disediakan 2 orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu.

Perhitungan beban guru mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang dihasilkan dalam proses perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan mempertimbangkan tugas tambahan bagi guru tertentu, maka jam tatap
muka didistribusikan kepada guru yang ada.

Dari analisis ini akan didapatkan guru yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam. Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar dicarikan penyelesaian masalahnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan fihak yang berhak mengambil keputusan. Bagi guru yang memenuhi mengajar minimal 24 jam, dibuatkan Surat Keputusan mengajar oleh kepala sekolah.

Alur pemikiran distribusi beban tatap muka guru seperti tercantum dalam Diagram 1 di bawah ini.

Diagram 1 Alur Distribusi Beban Mengajar.


B. Analisis Perhitungan
1 Prinsip Perhitungan
Penghitungan beban guru dilakukan dengan prinsip coba-coba, dengan mendistribusikan semua beban kerja sekolah pada guru yang ada di sekolah. Jumlah jam mata pelajaran tertentu didistribusikan kepada guru pengampu yang ada, berturut-turut sesuai urutan prioritasnya.

Guru yang mendapat tugas tambahan diberi beban tatap muka sesuai ketentuan dalam tabel 1, sehingga jam tatap muka yang seharusnya dimiliki dapat didistribusikan kepada guru lain yang sejenis.

2 Format Perhitungan
Format perhitungan pada prinsipnya tidak ditentukan bentuknya. Analisis perhitungan coba-coba dapat menggunakan jadwal mingguan yang dimiliki sekolah atau menggunakan format lain. Hasil akhir kemudian dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) tugas mengajar yang diterbitkan oleh kepala sekolah.

3 SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Mengajar Guru

SK Tugas Guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah pada awal tahun pelajaran, dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah dan kabupaten/kota dimana sekolah berada. Dalam SK harus mencantumkan jenis dan jam tatap muka dan tugas tambahan apabila ada.


BAB V
PENUTUP

Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk memperoleh tunjangan guru. Pemenuhan kewajiban 24 jam juga bisa merupakan solusi dari pemerataan guru.

Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi ketimpangan jam mengajar antara guru di sekolah yang satu dan sekolah yang lain. Di samping itu untuk mengantisipasi tidak optimalnya pemberdayaan guru, maka diperlukan perhitungan dan pemetaan guru di setiap kabupaten/kota dengan lebih baik.

Program mutasi bagi guru-guru di semua sekolah yang ada di dalam satu Kabupaten/Kota sudah seharusnya dilakukan, karena dapat menjadi salah satu solusi pemenuhan beban kerja guru dan menumpuknya guru di sekolah perkotaan. Sekolah yang kekurangan guru akan mendapat tambahan guru dari sekolah lain.

Begitu pun sekolah yang kelebihan guru, nanti akan dilihat guru mata pelajaran mana saja yang kira-kira bisa dikurangi untuk dipindahkan ke sekolah yang kekurangan. Guru-guru yang menjelang pensiun dalam jangka dua atau tiga tahun ke depan perlu mendapat perhatian, karena jika di satu sekolah ada guru yang pensiun, maka akan ada guru yang dirotasi karena akan menggantikan guru yang pensiun.

Berhasilnya implementasi pemenuhan beban kerja guru sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global.

Penyebaran guru yang tidak merata menimbulkan terjadinya pendayagunaan guru yang tidak efisien di beberapa tempat. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu disarankan untuk mutasi/pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru. Pengaturan tentang pemindahan guru mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat

Senin, 23 Januari 2012

SEJARAH BERDIRINYA UNMUH.MALANG


 


SEJARAH SINGKAT DAN PERKEMBANGAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MALANG
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas
prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Malang. Pada waktu itu,
Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas
Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi
Muhammadiyah Jakarta dengan akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta
No.71 tanggal 19 Juni 1963 berdasarkan Gouvernement Besluit Nomor 81 tanggal 22
Agustus 1914.
Pada awalnya, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas
yaitu (1) Fakultas Ekonomi (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Pendidikan dan
Pengajaran (FPP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status
Terdaftar dari Departemen Pendidikan  dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi pada tahun 1966  dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-
Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi
universitas yang berdiri sendiri (terpisah  dari Universitas Muhammadiyah Jakarta)
yang penyelenggaraannya berada di  tangan Yayasan Perguruan Tinggi
Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli
1968. Pada perkembangan berikutnya akte  ini kemudian diperbaharui dengan Akte
Notaris G. Kamarudzaman No.7 tanggal 6  Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan
Akte Notaris Kumalasari, S.H. No.026 tanggal 24 Nopember 1988 dan didaftar pada
Pengadilan Negeri Malang No. 88/PP/YYS/XI/1988 tanggal 28 Nopember 1988.
Pada tahun 1968, Universitas Muhammadiyah Malang menambah fakultas baru,
yaitu Fakultas Kesejahteraan Sosial yang merupakan filial dari Fakultas
Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan demikian, pada
saat itu Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki empat fakultas. Selain itu
Fakultas Pendidikan dan Pengajran Jurusan Pendidikan Agama mendaftarkan diri
sebagai Fakultas Agama yang berada dalam naungan Departemen Agama dengan
nama Fakultas Tarbiyah.
Pada tahun 1970 Fakultas Tarbiyah ini mendapatkan status yang sama dengan
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN), dengan Surat Keputusan Menteri
Agama Nomor 50 Tahun 1970. Pada tahun ini  pula Fakultas Kesejahteraan Sosial
mengubah namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial dengan Jurusan Kesejahteraan
Sosial. Kemudian pada tahun 1975 Fakultas  ini resmi berdiri sendiri (terpisah dari
Universitas Muhammadiyah Jakarta) dengan Surat Keputusan Terdaftar Nomor 022
A/1/1975 tanggal 16 April 1975.
Fakultas yang kemudian dibuka pada tahun 1978 adalah Fakultas Teknik
dengan nama Akademi Teknik Malang dan pengaktifan kembali Fakultas Ekonomi
dengan program pendidikan Sarjana Muda bernama Akademi Akuntansi
Muhammadiyah (AAM). Pada tahun 1980 dibuka Fakultas Pertanian dengan Program
Studi Budidaya Pertanian, kemudian menyusul Fakultas Peternakan, 1987. Antara
tahun 1983 sampai dengan tahun 2008 dibuka fakultas dan  program studi baru,
serta peningkatan statusnya. Fakultas yang dibuka adalah Fakultas Kedokteran
tahun 2001 dan Fakultas Ilmu Kesehatan  tahun 2007 dengan dimulai berdirinya
program studi Diploma Keperawatan tahun 1993. Adapun program studi yang dibuka
adalah Program Studi Pendidikan Dokter,  Program Studi Hubungan Internasional, Program Studi Teknik Informatika dan Program Studi Farmasi, S1 Ilmu Keperawatan
dan Pendidikan S1 PGSD. Pada tahun 1993 Universitas Muhammadiyah Malang
membuka Program Pascasarjana Program Studi Magister Managemen dan Magister
Sosiologi Pedesaan, tahun 1996 membuka program pascasarjana Program Studi
Magister Agama Islam, dan pada tahun  2004 menambah 3 (tiga) Program Studi,
yaitu Program Studi Magister Agribisnis, Magister Kebijakan dan Pengembangan
Pendidikan dan Magister Ilmu Hukum, serta tahun 2006 dibuka Magister Psikologi.
Selanjutnya pada tahun 2007 dibuka Program Doktor Ilmu Sosial dan Politik.
Sampai tahun akademik 2009/2010 ini, UMM memiliki 12 Fakultas dengan:
32 program sarjana (S1)
7 program magister (S2)
1 program doktor (S3)
3 program diploma (D3)
4 program profesi.
Pada rentang empat puluh lima tahun perjalanan UMM ini (1964-2009)
perkembangan yang paling pesat dimulai  pada tahun 1983-an. Sejak saat itu dan
seterusnya UMM mencatat perkembangan  yang sangat mengesankan, baik dalam
bidang peningkatan status Jurusan, dalam pembenahan administrasi, penambahan
sarana dan fasilitas kampus, maupun penambahan dan peningkatan kualitas tenaga
pengelolanya (administrasi dan akademik).
Dalam pengembangan sarana fisik  dan fasilitas akademik, kini telah tersedia 3 buah
kampus :
Kampus I  : Jl. Bandung No. 1 Malang 65113, Telp. (0341) 551253  Fax. (0341)
562124
Kampus II  : Jl. Bendungan Sutami No. 188 A 65145 Malang, Telp. (0341) 551149,
552443  Fax. (0341) 582060
Kampus III : Jl. Raya Tlogomas No. 246  Malang 65144, Telp. (0341) 463513,
464318-319  Fax. (0341) 460782